Penandatanganan
Memorandum of Understanding (MoU) telah dilaksanakan antara Universitas Islam Indragiri
(UNISI) dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI), pada tanggal 02 Oktober 2024.
Pelaksanaan ini bertujuan menjalin kerja sama antara DSI dengan Universitas
Islam Indragiri, sekaligus penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) dengan
Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri.
Kegiatan yang
dilaksanakan secara zoom meeting tersebut
dihadiri Rektor dan Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama didampingi Dekan
Fakultas Hukum serta Kaprodi Ilmu Hukum Universitas Islam Indragiri dan Presiden
Dewan Sengketa Indonesia Prof. Sabela Gayo, SH., MH., Ph.D.
Prof. Dr. Hairunas
menegaskan bahwa kehadiran Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dan dengan
adanya kerjasama MoU dan MoA tersebut kedepan bisa bersama-sama menggelar dan
melaksanakan program Pelatihan Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase dan
siap memberikan kontribusi dalam penyelesaian sengketa apabila di minta oleh
pihak Universitas Islam Indragiri (UNISI).
Lebih lanjut, Prof. Sabela Gayo selaku Presiden DSI mengatakan,
bahwa Dewan Sengketa Indonesia (DSI) telah melahirkan lebih dari 4.100 orang
Mediator, 90 Konsiliator, 91 Ajudikator, 586 Arbiter dan 124 Praktisi Dewan
Sengketa.
“Alhamdulillah
sebanyak 75 % para alumni DSI /IPPI kini telah terdaftar sebagai Mediator Non
Hakim di berbagai pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri,” terangnya.
Penyelenggaraan Perjanjian Kerja Sama dan
Penandatanganan MoU ini bertujuan sebagai upaya meningkatkan pelaksanaan Tri
Dharma Perguruan Tinggi demi terwujudnya Tri Dharma Perguruan Tinggi yang
Terencana, Terukur, Terpadu, Sistematis, Efektif dan Efisien.
Tulis Komentar