Tembilahan, Selasa 19 Maret 2024 dilaksakan Musrembang RKPD
Tahun 2024 dan RPJDP Tahun 2025-2045 Kabupaten Indragiri Hilir.
Musrembang dilaksanakan
untuk pelakasanaan peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara Perubahan RPJDP, RPJMD dan RKPD, bahwa
pada Pasar 94 ayat 1 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melaksanakan dan mengkoordinasikan Musrembang RKPD
Kabupaten/ Kota. Dan Pasal 31 Ayat 1 dilaksanakan untuk membahas rancangan
RPJPD dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesempatan terhadap
visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJDP, dan instruksi Menteri dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Tahun 2025.
Pada Musrembang tersebut turut dihadiri Wakil Rektor bidang
Kemahasiswan dan Kerjasama Universitas Islam Indragiri di Gedung Engku Kelana Jalan
Baharuddin Yusuf Tembilahan.
Tulis Komentar