Sejarah Singkat Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data
Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PUSTIPAD) merupakan transformasi dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Universitas Islam Indragiri yang merupakan amanah dari Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Berdasarkan Pasal 22, Perguruan Tinggi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui PDDikti Feeder.
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan pembelajaran ke PDDikti secara berkala.
- Melakukan pengelolaan PDDikti dengan satuan kerja yang jelas.
- Menyiapkan pegawai tetap, sarana, prasarana, dan insentif pengelolaan PDDikti.
- Memeriksa dampak data yang telah dilaporkan ke sistem transaksional Kementerian.
- Menjamin kelengkapan, kebenaran, dan kemutakhiran data.
- Mendukung sistem identitas tunggal kependudukan.
Tugas Pokok Tambahan
Selain tugas pokok berdasarkan Permendikti Nomor 61 Tahun 2016, Pangkalan Data Universitas Islam Indragiri juga memiliki tugas pokok lainnya sebagai berikut:
- Admin Perguruan Tinggi (Admin PT) Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
- Admin Perguruan Tinggi (Admin PT) Penomoran Ijazah Nasional
- Admin Perguruan Tinggi (Admin PT) Sister
- Admin PSD-PTU Sertifikasi Dosen
- Administrator Sistem Informasi Akademik (SIAKAD)
- Admin Web unisi.ac.id
- Administrator Repository
- Mengelola Webserver Repository
- Mengelola Webmail @unisi.ac.id
Pada tanggal 24 Februari 2024, UPT Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Universitas Islam Indragiri resmi berubah menjadi Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PUSTIPAD) sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Indragiri Nomor: KPTS.013/UNISI/A/II/2024 tentang Mutasi dan Rotasi Pejabat Eselon II, III, dan IV.
Tugas Pokok PUSTIPAD
- Merencanakan, mengembangkan, mengoperasionalkan, dan memelihara data, sistem informasi, serta teknologi informasi dan komunikasi sesuai kebijakan pimpinan universitas.
- Melakukan koordinasi dengan seluruh unit kerja sebagai pengguna TIK di lingkungan universitas.
- Mengatur sistem pangkalan data dan sistem informasi manajemen yang terintegrasi.
- Mengembangkan website universitas.
- Mengembangkan website program studi berbasis akreditasi.
- Melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis bagi pengguna teknologi informasi dan pangkalan data.
- Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.