Tembilahan, 10 Maret 2026 – Dalam rangka mendukung program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual RI Tahun 2026 serta meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dan Inisiasi Perjanjian Kerjasama (PKS) bersama Universitas Islam Indragiri (UNISI) dan beberapa perguruan tinggi di Indragiri Hilir guna pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual Perguruan Tinggi. Mengambil tempat di Aula Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa, 10 Maret 2026.
Kegiatan ini bertujuan mendorong optimalisasi pengelolaan serta pelindungan hasil karya intelektual yang dihasilkan oleh sivitas akademika, baik berupa hasil penelitian, inovasi, maupun karya ilmiah dosen dan mahasiswa. Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di lingkungan perguruan tinggi sebagai pusat layanan dan pendampingan pendaftaran KI.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau yang diwakili oleh Aditya Nugraha dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menekankan pentingnya kesadaran sivitas akademika terhadap pelindungan karya intelektual sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing inovasi di perguruan tinggi. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menghasilkan berbagai karya inovatif yang perlu dilindungi secara hukum melalui pendaftaran kekayaan intelektual.
Sementara itu, mewakili Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indragiri Hilir, Plt. Kepala Bidang Koperasi Yulida Purba, SE., MH. dalam sambutannya menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, kementerian, dan perguruan tinggi sangat penting dalam mendorong lahirnya inovasi serta memberikan perlindungan terhadap produk kreatif masyarakat dan akademisi di daerah.
Hadir mewakili Rektor UNISI, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Alumni, Dr. Fiddian Khairudin, MA, yang juga menjabat sebagai Ketua Sentra KI UNISI. Dalam momen yang sama yang sama ia menyampaikan komitmen UNISI untuk memperkuat pengelolaan kekayaan intelektual melalui pembentukan dan pengembangan Sentra KI sebagai wadah pendampingan bagi dosen dan mahasiswa dalam proses pendaftaran hak kekayaan intelektual. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UNISI, Dr. Badewin, S.E., M.Si, yang juga Sekretaris Sentra KI UNISI, serta perwakilan perguruan tinggi lainnya di Kabupaten Indragiri Hilir.
Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin sinergi yang kuat antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dan UNISI serta beberapa perguruan tinggi di Kabupaten Indragiri Hilir dalam meningkatkan jumlah permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual serta mendorong lahirnya inovasi-inovasi akademik yang terlindungi secara hukum. (nan)