
Perkuat Implementasi SPMI, Ketua LPMI dan Wakil Rektor II UNISI Hadiri Diseminasi SPMI di Universitas Awal Bros
Pekanbaru, 8 September 2026 — Universitas Islam Indragiri (UNISI) memperkuat komitmennya terhadap pengembangan budaya mutu melalui keikutsertaan dalam Diseminasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) bagi Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pengelola Tahun 2026 yang diselenggarakan di Fakultas Kedokteran Universitas Awal Bros, Pekanbaru, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Rektor II UNISI, Marlina, S.P., M.Si., dan Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) UNISI, Dr. Ahmad, S.Pd.I., MM. Kehadiran keduanya merupakan pelaksanaan Surat Perintah Tugas Universitas Islam Indragiri Nomor 0651/UNISI/A/IX/2026 yang ditandatangani Plh. Rektor UNISI, Gunawan Syahrantau, S.P., M.MA., pada 4 September 2026.
Berdasarkan surat tugas tersebut, Wakil Rektor II dan Ketua LPMI UNISI ditugaskan untuk menghadiri Diseminasi SPMI bagi Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pengelola Tahun 2026 di Fakultas Kedokteran Universitas Awal Bros. Perjalanan dinas dilaksanakan pada 7–8 September 2026.
Keikutsertaan unsur pimpinan dan LPMI dalam kegiatan tersebut memiliki arti strategis. SPMI pada hakikatnya bukan sekadar pemenuhan administrasi atau kelengkapan dokumen, melainkan instrumen manajerial perguruan tinggi untuk memastikan bahwa proses pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, tata kelola, sumber daya manusia, layanan kemahasiswaan, hingga pengelolaan kelembagaan berlangsung berdasarkan standar yang ditetapkan dan terus mengalami peningkatan.
Dalam kerangka penjaminan mutu pendidikan tinggi, siklus mutu menempatkan perguruan tinggi sebagai aktor utama yang secara sistematis melakukan penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar. Dengan demikian, SPMI harus bergerak dari paradigma document compliance menuju evidence-based quality improvement, yaitu mutu yang dibangun berdasarkan data, dievaluasi secara objektif, ditindaklanjuti, dan dibuktikan melalui rekam jejak kinerja.
Ketua LPMI UNISI, Dr. Ahmad, S.Pd.I., MM., menegaskan bahwa keberhasilan SPMI tidak dapat dibebankan hanya kepada lembaga penjaminan mutu.
“Dalam mewujudkan SPMI yang bermutu diperlukan dukungan berbagai pihak, terutama pimpinan. SPMI bukan hanya pekerjaan LPMI, tetapi merupakan sistem yang harus menjadi bagian dari tata kelola perguruan tinggi secara keseluruhan.”
Menurutnya, posisi pimpinan sangat menentukan karena implementasi mutu membutuhkan kebijakan, kepemimpinan, pengalokasian sumber daya, koordinasi lintas unit, serta konsistensi dalam melakukan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi. LPMI berperan sebagai penggerak dan pengawal sistem, sementara keberhasilan implementasinya membutuhkan keterlibatan pimpinan fakultas, program studi, unit kerja, dosen, tenaga kependidikan, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Mutu tidak cukup hanya ditetapkan dalam dokumen. Standar harus dilaksanakan, pelaksanaannya harus dievaluasi, hasil evaluasi harus dikendalikan melalui tindakan korektif, dan kemudian ditingkatkan. Di situlah siklus SPMI menjadi bermakna,” jelasnya.
Secara akademik, pendekatan tersebut menempatkan SPMI sebagai continuous quality improvement system. Artinya, hasil evaluasi pada satu periode tidak berhenti sebagai laporan, tetapi menjadi basis pengambilan keputusan pada periode berikutnya. Data hasil evaluasi diri, Audit Mutu Internal (AMI), capaian indikator kinerja, kepuasan pemangku kepentingan, serta temuan ketidaksesuaian seharusnya menghasilkan program tindak lanjut yang terukur.
Hal ini juga semakin penting dalam konteks akreditasi. SPMI dan akreditasi bukanlah dua sistem yang berdiri sendiri. SPMI menghasilkan proses, data, evaluasi, tindak lanjut, dan bukti peningkatan mutu yang pada akhirnya memperkuat kesiapan perguruan tinggi dalam menghadapi penilaian eksternal.
Karena itu, kelengkapan dan ketertelusuran dokumentasi SPMI menjadi bagian penting dari tata kelola mutu. Bukan sekadar “memiliki dokumen”, tetapi mampu menunjukkan hubungan antara standar → pelaksanaan → evaluasi → temuan → tindak lanjut → peningkatan → bukti capaian.
Dalam konteks kebijakan terkini, perguruan tinggi juga perlu memperhatikan perkembangan regulasi penjaminan mutu. Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 telah menggantikan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 sebagai regulasi penjaminan mutu pendidikan tinggi. Karena itu, penguatan SPMI di lingkungan UNISI perlu terus diselaraskan dengan regulasi dan kebijakan mutu terbaru.
Bagi UNISI, kehadiran Wakil Rektor II dan Ketua LPMI dalam diseminasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada keikutsertaan dalam kegiatan, tetapi menghasilkan transfer pengetahuan dan penguatan kebijakan internal. Hasil diseminasi dapat menjadi bahan untuk melakukan evaluasi terhadap efektivitas implementasi SPMI, memperkuat dokumentasi mutu, meningkatkan koordinasi antara LPMI dan unit kerja, serta memastikan setiap hasil evaluasi memiliki tindak lanjut yang jelas.
Dengan demikian, SPMI di UNISI diarahkan bukan sebagai aktivitas administratif menjelang akreditasi, melainkan sebagai sistem manajemen mutu yang hidup dan terintegrasi dengan perencanaan strategis universitas.
“Target akhirnya bukan sekadar memperoleh dokumen yang lengkap, tetapi membangun budaya mutu. Ketika budaya mutu sudah menjadi bagian dari cara kerja seluruh unit, maka akreditasi pada dasarnya merupakan refleksi dari proses mutu yang memang telah berjalan,” tutup Dr. Ahmad.
Keikutsertaan UNISI dalam Diseminasi SPMI Tahun 2026 menjadi bagian dari langkah strategis universitas untuk memperkuat tata kelola, akuntabilitas, dan budaya peningkatan mutu secara berkelanjutan, sekaligus mempersiapkan institusi menghadapi tuntutan pendidikan tinggi yang semakin berbasis standar, data, bukti, evaluasi, dan peningkatan berkelanjutan.
