Tembilahan, Jum'at (25/10/2024) - Sosialisasi merupakan sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan, atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi ke generasi lainya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau melalui UPT Pengelolaan Pendapatan Tembilahan lakukan Sosialisasi Peraturan Gubernur No 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan dan/atau Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya dan Pembebasan Sanksi Administrasi dan Nota Dinas Nomor 900.1.13.1/NDD/BAPPEDA/II.1/1411 Tanggal 20 September 2024 Perihal Pelaksanaan Kegiatan Penyebaran Surat Peringatan Kendaraan Menunggak Pajak.
Maksud dan tujuan diadakanya sosialisasi peraturan perundang-undangan ini adalah untuk mensosialisasikan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat khususnya mahasiswa-mahasiswi Universitas Islam Indragiri agar dapat memahami serta mentaati peraturan perundang-undangan baik pusat maupun daerah. Pelaksanaan sosialisasi ini dilaksanakan di Peradilan Semu Universitas Islam Indragiri, turut di hadiri Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama dan Aipda Arani Okritama dari Kepolisian Resor Indragiri Hilir dan M. Naim. Kasubbag tata usaha UPT Pengelolaan Pendapatan Tembilahan.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi peraturan perundang - undangan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan wawasan masyarakat terkait aturan terbaru yang ada di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kabupaten Tuban serta menjadi masyarakat yang cerdas serta taat aturan.
Tulis Komentar