Tembilahan
- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melakukan penandatanganan Kesepakatan
Bersama dan Perjanjian Kerjasama dengan Universitas Islam Indragiri guna
percepatan penurunan stunting di Kabupaten Indragiri Hilir, pada Kamis, 14
November 2024 di Kantor Bapeda Kabupaten Indragiri Hilir.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting, dalam pasal 1 angka 1 dijelaskan bahwa stunting
merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi
kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya
berada di bawah standar yang di tetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
Universitas mempunyai peran yang sangat penting dan strategis
untuk membantu mengatasi permasalahan stunting yang terjadi di Indonesia.
Karena itu Universitas Islam Indragiri hadir turut serta untuk pelaksanaan
program-program yang telah ditetapkan dengan ikut andil pada Penandatanganan
kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama pemerintah kabupaten Indragiri
hilir dengan universitas Islam Indragiri tentang program percepatan penurunan
stunting di kabupaten Indragiri hilir. Hadir langsung lakukan penandatangan
Rektor Universitas Islam Indragiri, Dr. H. Najamuddin, Lc, MA.
Tulis Komentar